DIDUGA KERJA ASAL JADI, BP2W SULUT DIMINTA BONGKAR PEKERJAAN TALUD PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PASCA BENCANA ABRASI PANTAI MINAHASA SELATAN


 Sulut-Liputan12, 
Talud adalah dinding penahan tanah yang terbuat dari beton atau batu yang diperkuat campuran semen, pasir dan air.
Talud atau dinding penahan tanah ini berfungsi untuk menahan gaya tekanan dari air, tanah, dan hal lain di sekitarnya sehingga memperbesar tingkat kestabilan tanah. Karena fungsinya ini, talud penahan tanah umumnya dibangun di daerah yang kondisi tanahnya masih labil.

Namun berbanding terbalik, terlihat pemandangan yang tidak menyenangkan, terjadi pada proyek Pembangunan Infrastruktur Mendukung Pasca Bencana Abrasi Pantai Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. Proyek yang menelan anggaran Rp. 11.210.827.538 pelaksanaannya oleh penyedia jasa konstruksi CV Dua Putra dan didampingi konsultan supervisi PT Aras Pasifik Internasional. 
 
Berdasarkan hasil pemantauan wartawan media Liputan12.com, talud yang sementara dikerjakan sepanjang kurang lebih 100 meter telah jadi diduga kuat asal-asalan. Kwantitas apalagi kwalitas pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi tehnik kontrak, dan terkesan dalam pelaksanaan tidak berdasarkan metode kerja yang sebenarnya.
 
Terpantau di lokasi, drainase yang sementara dikerjakan sudah ada yang rusak kemungkinan besar karena campurannya yang tidak sesuai. Bahkan pekerjaan mayor selain drainase dan pemasangan paving blok, pasangan batu untuk talud disusun tanpa menggunakan spesi sebagai campuran material yang terdiri dari bahan pengikat dan bahan pengisi. Sehingga diduga talud ini menjadi abal-abal dan tidak terjamin fungsinya sebagai penahan pergeseran tanah.
Padahal kawasan ini akan menjadi hunian baru bagi para korban bencana abrasi pantai tahun 2022 lalu, yang tentunya masih menyisahkan trauma.
 
Menjawab hal di atas, wartawan liputan12.com berusaha menemui penanggung jawab pekerjaan di lokasi untuk konfirmasi. Namun sangat di sayangkan tidak ada yang bisa ditemui. Demikian juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa dihubungi dengan alasan sibuk, sehingga hanya diwakili oleh Asisten tehnik dan humas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara (BP2W SULUT). "Kalau memang benar, maka pekerjaan tersebut akan direject dan diperbaiki ulang", jelas Riska singkat.
Menanggapi hal ini, LSM LPI-TIPIKOR Sulawesi Utara minta supaya talud tersebut harus dibongkar dan bukan hanya kontraktor pelaksana yang ditindak. Konsultan supervisi juga harus bertanggung jawab, karena tugas mereka dibayar dengan uang negara untuk mengawasi proyek tersebut. jika dilihat dari hasil pekerjaan, terindikasi fungsi pengawasan tidak jalan. Bisa jadi PPK lalai karena jarang ke lokasi, hanya mendengar laporan dari bawahan.
"Ke depan harus lebih diperhatikan lagi pelaksanaannya untuk menghindari hal serupa. Karena kalau dibiarkan sesuatu yang menyimpang terjadi, maka itu akan berdampak pada kerugian negara', tambahnya
(Jean Eva, liputan 12)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama