Depot Air MinumMilik Nanang Wahyudi Ijin Laboratorium Tahun 2016 Tetap Oprasi Ini Faktanya,,??



Mesuji - liputan12.com  Sabtu 9 september 2023 Depot air minum yang beralamat di desa jaya sakti kecamatan Simpang  pematang kabupaten mesuji propinsi Lampung Tepat Orasi Meskipun Ijin laboratorium tahun 2016,

Ditemui di lokasi yang pemilik Air isi Ulang yang Bernama nanang wahyudi mengatakan bahwa Saya Tidak tau kalau ijin laboratorium itu harus berkala atau setiap 6 bulan sekali dan surat yang saya miliki hanya surat dari dinas kesehatan mesuji mas ujar Pemilik Depot 

Parahnya lagi pemilik seakan menghina profesi wartawan dengan berkata anda kesini mau apa?? apa mau minta rokok sambil menyalahkan awak media kenapa anda datangnya ketempat saya mengapa tidak datangi dinas kesehatan ujarnya sambil menelepon seseorang yang lebih tau terkait usahanya dan brapa lama harus di cek laboratorium air minum yang yang di ketahui adalah pegawai puskesmas bernama takim

Setelah awak media bertanya dan minta agar pemilik menunjukan surat surat terkait usahanya prmilik hanya bisa menunjukan  lembar surat dari  laboratorium,  Yang  ada tertanggal 13 september 2016 serta surat ijin usaha dari dinas kesehatan berupa Surat Rekomendasi dengan nomor: 440/4635/111.03/1X/2016 dan tidak dapat menunjukan surat dari dinas Satu Pintu dan penanaman modal

Dilihat dari ketentuan tes air, ada beberapa hal yang harus dilakukan depot. Minimal tiga bulan sekali, untuk pemeriksaan bakteorologis yang harus berada di angka nol. Kemudian minimal enam kali untuk mengecek kadar kimia dalam air. Karena kadar dalam air bisa berubah-ubah.

“Air jernih dan bening, belum tentu memenuhi syarat. Sehingga uji laboratorium harus rutin dilakukan,”

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta, 
 
 

Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kemudian Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ujang mirnas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama