Sukabumi, Liputan12.com - Satreskrim polres Sukabumi Unit PPA, pengungkapan perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dimana kejadian terjadi di ketahui tanggal 02 Agustus 2023 di kampung ci patuguran kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Senin (07/08/2023)
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, atau biasa di sapa (AA DEDE) dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi,
"Tersangka atas nama R usia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban anak dibawah umur berusi 15 tahun mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka"
"Utuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat kemudian modus operandi nya adalah tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan asusila sampai dengan 8 kali dan kemudian karena korban dinilai berubah setelah melakukan beberapa kali melakukan hubungan tersebut, lalu di curigai oleh orang tua korban, serta mendalami nya, dan ternyata korban mengaku telah melakukan kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melapor kepada Unit PPA satreskrim polres Sukabumi"ucap kapolres
"Barang bukti yang di amankan adalah baju atau pakaian yang di kenakan korban saat kejadian tersebut"sambung kapolres Sukabumi
"Untuk tersangka R kita terapkan pasal 81 ayat 2 da atau 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman pidana nya paling lama 15 (lima belas) tahun penjara".tutup kapolres
Jurnalis :Ismet / sopiyan
Posting Komentar