Sukabumi, Liputan12.com - Unit tipiter Satreskrim polres Sukabumi yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP maruly Pardede atau biasa di sapa (AA DEDE) melaksanakan press release terhadap pengungkapan upaya kegiatan pertambangan tanpa ijin yang masuk wilayah kawasan hutan. Kamis, (10/08/2023)
berawal dari laporan warga setempat bahwa tempat penambangan ilegal yang beberapa bulan lalu ditutup oleh porkopinda kini telah digunakan kembali untuk menambang emas, sampai akhirnya Polres Sukabumi didampingi Diskremsus Polda Jabar menyambangi tempat Penambangan emas ilegal Tersebut dan akhirnya ada 6 (enam) orang yang berhasil di amankan oleh Polres Sukabumi, satu di antaranya AS selaku pemilik lobang Tambang yang saat ini menjadi tersangka
"kebetulan pada kegiatan proses penyidikan ini kami di backup atau di dampingi oleh Subnittipiter diskrimsus Polda Jabar sehingga pada saat gelar ini kami bersama sama untuk melaksanakan press realis ini ,yang bisa kami jelaskan untuk kronologis nya yaitu dimulai pada tanggal 09 Agustus kurang lebih pukul 17:00 dilakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dilokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh porkopinda kabupaten sukabumi," ucapnya
"selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner untuk himbauan agar tidak melakukan aktifitas dikawasan tersebut dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lobang lobang lokasi pertambangan liar,"
"namun satu bulan berselang dari penertiban tersebut terjadi penambangan kembali dilokasi yang sama bergerak dari informasi terkini dari warga masyarakat sekitar bahwa terjadi aktifitas kembali kemudian dilakukan penyidikan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari selasa tanggal 09 Agustus 2023 penyidik dari unit Tipiter satreskrim polres sukabumi melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar dilokasi tersebut,"lanjut kapolres
"pada awalnya kita mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi yaitu sebanyak 6 orang dan langsung dibawa ke polres sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi,hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang di dapat dan sepakat dari peserta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan,"terangnya
"Setelah di lakukan penyidikan, 6 (enam) orang yang tadinya di periksa kemudian di dalami peran masing masing dan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan tingkatnya, dan 1 (satu) orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif selaku pemilik lobang," jelas nya
"Modus operandi dari proses pertambangan ilegal yang terjadi di lokasi yang sama ini, ternyata berbeda dengan beberapa waktu lalu yang kita lakukan, yang mana pada waktu sebelum nya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir, kecuali oleh masing masing kepala lobang, namun yang saat ini, pelaksanaan nya Ter koordinir oleh beberapa pihak yang mana setiap penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi penambangan tersebut di kawasan hutan harus membayar agar mendapatkan ijin lokasi untuk menambang, berdasarkan saksi saksi yang ada yang kita amankan yaitu 2,5 juta dengan bukti kwitansi,"
"setelah membayar kemudian mendapatkan lokasi baru oleh kepala lobang merekrut untuk di ajak pencarian potensi yang ada di lokasi yang sebelumnya sudah dibayar,bergerak dari fakta tersebut penyidik akan mendalami pihak pihak dari pada kepala lobang tersebut dimana atau kemana di setorkannya dan pihak pihak lain yang terapiliasi,"ujarnya
"jadi kami minta kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut karena kita akan mengurut sampai kemana peran peran atau pihak pihak yang mengkoordinir dari kegiatan aktivitas ilegal ini,"
"saat ini tim dari Polda sudah datang ke polres sukabumi dan proses pengembangan dari perkara ini akan di lakukan secara berkolaborasi oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan backup dan bantuan personil dari subnit 4 ditkremsus polda jabar, untuk barang bukti yang di amankan dari beberapa waktu yang lalu adalah satu unit sepeda motor honda beat warna biru yang digunakan sebagai alat aktifitas,kemudian satu unit sepeda motor revo berwarna hitam, empat karung beban yang isinya hasil dari pada lobang yang digali, kemudian satu unit genset dan satu unit hammer dan satu buah palu, kwitansi serta satu kartu tanda anggota koprasi, ini yang akan kami selidiki termasuk dari legalitas koprasi tersebut" sambung nya
"Untuk pasal yang di sangkakan dalam perkara ini adalah pasal 89 ayat 1 undang undang RI no 8 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"
Jurnalis : Ismet / sopiyan
Posting Komentar