MANADO,Liputan12.(8/8/23)
-Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan baru yang dituangkan dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandatanganan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru. Hal ini juga dipertegas dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 105/VIII/2023 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM Baru. Dalam aturan tersebut salah satu syaratnya adalah pemohon wajib
melampirkan fotocopy dan memperlihatkan aslinya sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi.
Selain itu juga Polri secara resmi mengganti materi praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C sepeda motor, yakni dengan adanya perubahan desain sirkuit uji praktik SIM. Sebelumnya dengan membentuk angka 8 dan zig-zag, sekarang diubah menjadi bentuk huruf S.
Adapun tujuan daripada penerapan aturan tersebut di atas adalah sebagai upaya pihak Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini mendapat respon positif di kalangan masyarakat Sulawesi Utara khususnya warga Manado. Kesadaran memiliki Surat Ijin Mengemudi terbukti dengan ramainya pengunjung di tempat Pelayanan pembuatan SIM baru dan di tempat Pelayanan SIM Keliling.
Antara lain yang ada di pusat kota tepatnya di kompleks Taman Kesatuan Bangsa pasar 45 Manado. Sempat tidak beroperasi kurang lebih setahun, namun kini kembali hadir melayani masyarakat.
Salah satu warga yang perpanjang SIM mengatakan bahwa dengan adanya pelayanan SIM keliling sangat membantu karena pelayanannya prima, lancar serta memuaskan.
"Pengurusannya mudah dan SIM saya yang baru sekarang tampilannya simpel", tambahnya
(Jean Eva)
Posting Komentar