DIDUGA TIDAK MEMILIKI IJIN CUT AND FILL, AKTIFITAS PENGERUKAN TANAH MENGGANGGU KENYAMANAN WARGA

Proses pemotongan lahan atau Cut and Fill yang berada di Ring-Road II tepatnya samping kanan rumah sakit Hermina, dikhawatirkan akan berdampak serius bagi keselamatan lingkungan warga sekitar. 
Aktivitas dam truk pengangkut tanah yang melintasi jalur utama Ring-Road II
menyebabkan debu berterbangan kurang lebih sepanjang 500 meter sehingga mengganggu pengguna jalan dan dapat menimbulkan ISPA. Belum lagi warga sekitar lokasi yang terganggu dengan polusi udara (debu), apalagi pengerukan tanah tersebut tepat di samping RS Hermina. 
Diduga kegiatan ini dilakukan tanpa mengantongi izin Cut and Fill, pengalokasian lahan, pengambilan tanah timbun, izin pelaksanaan, hingga izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Bahkan Diduga kegiatan ilegal tersebut dari hasil pemantauan dan informasi di lapangan, material yang dihasilkan diperjual belikan dengan harga per dam 30 ribu rupiah. 
Kalau memang terbukti tanpa ijin dan ilegal maka hal ini melanggar UU No. 4 tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman Pidana di atas lima tahun penjara. 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado ketika dikonfirmasi terkait perijinan, melalui Kabid Joune menjawab, " bersama team akan ada TL hari senin krn saat ini kami masih sibuk dengan persiapan Adipura". Sangat disayangkan aktifitas yang berlangsung kurang lebih satu bulan terjadi di ruang terbuka yang sudah berdampak pencemaran, terkesan ada pembiaran oleh pihak-pihak terkait baik dari kelurahan dan kecamatan. (Jean Eva)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama