Berawal Dari Viral nya Penyiksaan Terhadap Anak di media sosial Facebook, seorang ayah di bekuk Polisi

Sukabumi, Liputan12.com - AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, atau biasa di sapa (AA DEDE) dan didampingi AKP Dian Pornomo, S.Ik., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman melaksanakan press release di halaman gedung Satreskrim Polres Sukabumi terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi. Kasus tersebut mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah ke media sosial facebook oleh tersangka.Selasa (29/08/2023)

Kapolres Sukabumi menjelaskan ,
Hari ini pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Unit PPA satreskrim polres Sukabumi melaksanakan konferensi pers terkait dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah 5 tahun yang di lakukan oleh ayah kandung nya, yang sebelum nya sempat viral di media sosial, 

"Jadi viral nya vidio ini di mulai sekitar jam 15:00 pada tanggal 27 Agustus 2023 tepat nya pada hari Minggu Yanga lalu, dari mulai jam 15:00 viral ramai, banyak yang memberikan kompirmasi terhadap kami 
termasuk juga para penyidik, bergerak dari viral nya vidio di facebook tersebut, kasat Reskrim dan juga jajaran Polsek, saya perintah kan untuk mencoba menelusuri di mana viral nya di media sosial jadi kita juga belum tau ada nya dimana" ucap kapolres

"Sehingga akhir nya sekitar pukul 22: 00 Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim polres Sukabumi, berhasil menemui lokasi tempat viral nya vidio tersebut, kemudian melakukan pendalaman dan mengaman kan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam vidio viral tersebut, yang antara lain adalah ayah kandung dari anak balita yang di lakukan penyiksaan dalam vidio tersebut adapun identitas tersangka adalah atas nama E Laki laki 34 tahun pekerjaan nya adalah petani dan warga kecamatan Cidolog kabupaten Sukabumi" terang nya

"Kronologis kejadian nya, hasil dari pendalaman dari penyidik setelah di lakukan pengamanan oleh Kapolsek Sagaranten dan juga jajaran Reskrim nya langsung berkordinasi dengan unit PPA polres Sukabumi dan langsung melakukan pemeriksaan baik itu meminta kepada pihak keluarga daripada korban yaitu "ua" dari korban itu sendiri untuk membuat laporan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan pendalaman" imbuh nya

Masih kata Kapolres,
"Kronologis perekaman vidio tersebut oleh tersangka E yaitu sekitar jam 9:00 tanggal 27 pagi karna yang bersangkutan merasa emosi ,jadi sebelum nya si korban dengan Kaka nya ini sedang di luar meminta jajan di warung namun tidak di berikan menangis dan minta di gendong, sesampai di rumah masih menangis, E yang merupakan ayah kandung nya yang mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anak nya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan di rekam dengan hp yang di miliki oleh pelaku, dengan durasi vidio yang sudah terekam, lalu yang bersangkutan mengupload di akun Facebook nya, dengan maksud adalah untuk memberitahukan kepada istri nya, istri E ini adalah ibu dari korban yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1 setengah tahun sehingga niatan dari si pelaku ini agar ibu dari anak nya itu mengetahui bahwa anak nya nakal, setelah di upload kemudian ramai viral ,dan berhasil di dalami kemudian di amankan pelaku nya oleh Polsek sagaranten dan unit PPA satreskrim polres Sukabumi".

"Terhadap pelaku di terap kan pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, di mana ancaman hukuman pidana nya adalah selama 3 tahu 6 bulan penjara dan denda sebesar 32 juta rupiah" tegas nya
 
"Dan juga barang bukti yang di amankan dari pelaku adalah antara lain visum kemudian keterangan dari saksi saksi dan juga vidio yang beredar serta keterangan dari tersangka, dan satu unit handpone yang di gunakan merekam untuk memg upload vidio tersebut."

"Yang bersangkutan saat ini di tahan dan di lakukan proses pemeriksaan sampai 20 hari kedepan dalam rangka menyelesaian berkas perkara".tutup kapolres

Jurnalis : Ismet

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama