363 kasus Ranmor,roda Enam"TRONTON"diungkap POLRES SUKABUMI.

Sukabumi/17/8/23, liputan 12.com
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus 363 kendaraan bermotor atau roda 6 truk tronton.

Di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi,AKBP Maruly Pardede,didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo,serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.



AKBP Marully Pardede mengatakan,"pada hari ini Unit PIDUM Polres Sukabumi melaksanakan press realise terkait dengan pengungkapan kasus 363 kendaraan bermotor ini adalah kendaraan bermotor roda 6 atau truk tronton dimana kejadiannya dilaporkan itu pada hari jum'at 23 juni 2023 yang lalu pukul 22:00 modus operandi yang dilakukan adalah para pelaku sebanyak 4 orang berkeliling menggunakan kendaraan mobil xenia kemudian mencari sasaran.
kamis (17/8/2023)

Mobil tronton yang menjadi sasaran inilah mobil tronton yang terparkir di pinggir jalan dan pengemudinya sedang istirahat dirumahnya dengan cara merusak pintu dan mengakali dengan kunci dan menyambungkan kabelnya para pelaku yang 4 orang ini bahwa kendaraan tronton yang di TKP parung kuda tersebut kejadian pada tanggal 23 juni lalu ke arah tangerang.ujar Kapolres 
Kemudian pelaku 4orang ini menjualkan mobil tronton itu kepada 3 orang penadah yaitu sodara S SC dan ERB dilokasi tangerang ini orang penadah melakukan pemeretelan kemudian di jualkan secara parsial kepada 2 orang pelaku atas nama A dan B yang sekarang masih dalam pengejaran dan akan di terbitkan DPO.

Pelaku 4 orang atas nama AP ditangkap di daerah cikidang Kabupaten Sukabumi,kemudian H ditangkap di daerah jakarta,kemudian MR ditangkap di cikidang sukabumi, dan juga AJ ditangkap didaerah cikidang sukabumi, dengan barang bukti mobil xenia yang mereka lakukan untuk beroperasi

Kemudian 3 pelaku yang ditangkap terkait dengan 480 adalah sodara S ditangkap daerah cikidang kabupaten sukabumi,kemudian SC ditangkap di daerah jakarta dan ERB ditangkap di daerah jakarta 

Dari pengembangan ternyata para pelaku ini juga melakukan tindak pidana serupa yaitu 2 TKP lagi yang pertama sekitar tahun 2021 di daerah cilegon, kemudian yang kedua sekitar tahun 2020 didaerah bandara soekarno hatta 

Kami dari penyidik sudah melaksanakan kornasi dengan uridiksi dari pada polres setempat di daerah kepolisian daerah banten untuk menindak lanjuti terkait dengan TKP 2 tersebut.lanjut Kapolres 
Kemudian untuk para pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUH pidana dengan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun untuk yang 4 orang atau pelaku utama yang melakukan pencurian, terhadap 3 orang penadah diterapkan pasal 480 KUHPIDANA dengan pidana ancaman penjara selama lamanya 4 tahun

Barang bukti yang berhasil di amankan karena mobil mobil tersebut sudah di pereteli jadi barang bukti yang digunakan sebagai alat dalam hal ini adalah mobil xenia kemudian e-tol kemudian beberapa dokumentasi terkait kendaraan tersebut dan juga alat yang lain seperti kunci untuk merusak pintu mobil tersebut.tutupnya

reporter :Sopiyan/Ismet

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama