Wanita Di Aniaya, Lantaran Di Tuduh Berselingkuh... Ini Penjelasan Nya


KETAPANG, Liputan12.com  – BS seorang wanita berusia 31 tahun di Kabupaten Ketapang menjadi “bulan-bulanan” kekasihnya AR (40) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

AR tega meluapkan emosinya, lantaran di dalam benaknya BS sang kekasih telah berselingkuh dengan pria lain.

“ Dari keterangan korban , bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 wib dengan cara dipukul dengan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang serta disiram dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban,”ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, Kamis 18 Mei 2023.

Tak hanya sampai disitu, lanjut M.Yasin, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya, Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat.

“Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,”kata AKP Yasin.

M.Yasin mejelaskan, bahwa korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih dan tinggal bersama di rumah pelaku.

Ditegaskannya, setelah menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penangkapan terhadap AR dengan barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”tegas AKP Yasin.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama