Tidak Terima Pesangon,24 Karyawan Perusahaan di Lahat, lapor ke Mapolda Sumsel.

Palembang, liputan, 12 (24/5/23).

Hermawan,S.H, menerima kuasa dari 24 Karyawan yang belum di bayar pesangonnya oleh dua perusahaan di kabupaten Lahat, kemarin,22/5/23, melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Selatan.

24 Karyawan di PHK  secara sepihak oleh PT.Eka Jaya Multi Perkasa,dan,PT.Aditarwan.Lahat.
Dan ke 24 Karyawan tersebut sampai saat ini tidak diberikan hak haknya.
Bahkan kasus ini sudah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, Palembang dan sudah mendapat keputusan yang diperkuat dengan putusan Mahkamah agung RI, "ujar Hermawan.SH.
Namun perusahaan tidak melaksanakan keputusan tersebut, untuk membayar pesangon ke 24 Karyawan.
Bahkan pihak Perusahaan sudah ditegur oleh Pengadilan Negeri Palembang, namun perusahaan masih enggan melaksanakan putusan tersebut,sehingga,para karyawan menggugat dan mempermasalahkan hal ini ke Mapolda Sumatera Selatan melalui kuasa hukum.

Pengadilan menghukum Perusahaan dengan telah melanggar pasal.156,ayat (1),junto pasal 185 ayat (1).Undang undang Cipta kerja, dengan hukum minimal satu tahun,dan maksimal 4 tahun penjara.tegas Hermawan.SH.
 Sampai berita ini dimuat beberapa media, Pihak perusahaan masih belum ada itikad baik kepada ke 24 Karyawan,"ada apa sebenarnya,"sehingga perusahaan berani melanggar Undang-undang dan berani menentang putusan pengadilan.
(Rusli Rahman Bachri, Liputan.12.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama