Sindikat penadah penimbunan Minyak Crude palm oil (CPO) Di pemulutan pipa putih Harus di tindak di laporkan ke penegak Hukum

Sumsel kabupaten Ogan Ilir, Liputan12.com - Kecamatan Pemulutan pipa putih 
Rabu 10/5/2023 
Pemain mafia sindikat penampungan Minyak Cpo Yang sudah cukup Lama melakukan Aktivitas di dalam wilayah hukum polres ogan ilir 

Gudang penampungan dan juga penadah Minyak crude palm oil (CPO) yang selalu beraktivitas di siang hari maupun pada malam hari menampung kencingan dari mobil tankki yang berukuran besar besar 

Menurut impormasih masarakat Yang di himpun oleh awak media di seputaran gudang itu pemiliknya berinisial (SPR)  

Hal ini sanggat bertentangan dengan undang undang tentang penampungan /penadah pada pasal 480 tentang tindak pidana kriminal pelaku dapat di kenakan sanksi penjara 

Pemilik gudang penampungan ini juga dapat dikenakan sanksi Dan sesuai dengan pasal 109 undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 36 Ayat 1 dapat di kenakan Sanksi Bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin pemiliki usaha dapat di kenakan hukuman dengan ancaman 3 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah 

Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan dari Pihak pihak yang terkait polres ogan ilir dan juga polda Sumatera selatan 

Sebagai awak media kami akan meminta bantuan Polisi (Banpol) sesuai arahan intruksi atensi kapolda sumateta selatan
Tegas nya 

Reporter :Bang One

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama