Sekretaris LSM GEMPUR Nias Utara Menekankan Agar APH profesional Dalam Menegakkan Hukum

 
Nias Utara (Sumut) Liputan12.Com
Sekretaris, DPC LSM GEMPUR, Kabupaten Nias Utara Serius Jaya Nazara, kembali menekankan agar Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polsek Tuhemberua) Selalu tegas Dalam Menangani Setiap Kasus.

Serius Jaya Nazara, menyampaikan kepada Awak Media Angkatberita,Com_ akhir-akhir ini ada banyak kami dengar dari Mjasyarakat bahwa di tubuh Penagak Hukum Kepolisian Indonesia (Polres Nias), ada banyak Laporan Masyarakat yang mengendap di Polres Nias. Ungkapnya,


Serius Jaya Nazara, mengatakan ada banyak Kasus Laporan Masyarakat baik itu Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa(DD) Kriminal, ITE, dan yang terakhir tentang Kasus Penodaan pada Lambang Negara (Bendera Merah Putih) yang telah di Laporkan Secara Dumas di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, “tegasnya”

” Iya Pak… Ada informasi yang kami dengar bahwa Dugaan Pelanggaran SOP pada Penyelidikan Kasus yang sangat fatal yaitu melaksanakan Orasi/Demo oleh pihak yang mengatasnamakan diri Orangtua siswa SMK N 1 Tuhemberua, tanpa ada pemberitahuan Orasi tersebut Kepada pihak Penegakkan Hukum sebagaimana di Amanatkan di dalam undang undang”.


Serius Jaya Nazara, juga menambahkan bahwa Dewan Dimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat ( DPC LSM GEMPUR Nias Utara), siap ambil bagian mengawal kasus ini, sampai berkekuatan Hukum tetap. Tambahnya

” Begini bang… Ada informasi yang telah kita Terima bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023, telah di langsungkan pertemuan untuk dimediasi di MaPolsek Tuhemberua (Kabupaten Nias Utara), dimana pada pertemuan tersebut di hadiri oleh Ketua Komite, Sekretaris Komite, Bendahara Komite, dan 2 orang dari Anggota Komite SMKN 1 Tuhemberua, Kacabdis Wilayah XIII, Kapolsek Tuhemberua berserta Personilnya, dan Pelapor (Kepala Sekolah SMK N 1 Tuhemberua), Namun tidak ada kesepakatan, Mediasi tersebut Gagal, sebagaimana informasi yang kami dapatkan bahwa Pelapor tidak Terima poin No.6 yang menyatakan bahwa dengan telah terselenggaranya forum mediasi ini, maka kasus ini dengan sendirinya gugur atau tidak ada Sanksi Hukum yang di jadikan sebagai bahan Edukasi kepada Masyarakat kedepannya, dimana hal tersebut di tolak oleh Pelapor ” Tuturnya kepada kita Awak Media,


Masih pada keterangan Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara, Serius Jaya Nazara juga mengeluarkan Stagmen Warrning kepada para Personil Kepolisian (Personil Polsek Tuhemberua), mengatakan bahwa dia meminta Kepada Penegak Hukum (Polres Nias, Polsek Tuhemberua), agar berhati hati dalam menangani Kasus ini, karena Kasus ini adalah menjadi Sejarah dalam dunia Pendidikan. Dan menjadi Atensi dari sejumlah pihak, dan ini sebagai Catatan Sejarah yang salah satunya LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara.


” Iya Pak berdasarkan data yang telah kita kantongi,,, maka tidak tertutup kemungkinan kita akan membuat Laporan Divisi Propam Polri, karena adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan SOP yang berlaku di Organisasi Kepolisian Republik Indonesia.”_, Ujarnya.
Z. Hutabarat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama