RILIS DPS, oleh KPU kota Palembang.

Palembang, liputan 12 (20/5/23).

Komisi Pemilihan Umum (KPU)kota Palembang,sudah merilis Daftar Pemilih Sementara ((DPS), untuk 18 kecamatan yang ada Dikota Palembang.

Melalui Surat keputusan KPU kota Palembang no.157 tahun 2023, dikeluarkan daftar pemilih sementara,per kecamatan berikut jumlah Tempat pemungutan suara (TPS).nya.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini nantinya akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.sebelum nantinya dikeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Untuk pemilih perempuan sebanyak 604.788 orang, untuk pemilih laki-laki sebanyak 628.352 orang,total pemilihan sementara 1.233.140 orang, yang tersebar di 107 kelurahan,dan di tetapkan sebanyak 4.772 TPS.

Suara terbanyak sementara ada di kecamatan Sukarami, sebanyak 136.644,dari 7 kelurahan.
Selanjutnya kecamatan Ilir Barat.l, sebanyak 105.980 di 6 kelurahan.
Kecamatan Kali doni 90.220,di 5 kelurahan,Sako,80.058 di 4 kelurahan,Alang Alang lebar 77.485,di4 kelurahan, Seberang ulu 2,73.525, di 7 kelurahan,Plaju,69.468,di 7 kelurahan, Kertapati,67.826,di 6 kelurahan, Jakabaring,65.972,di 5 kelurahan,Seberang Ulu.1,65.458,di 5 kelurahan, Ilir Timur.2,61.175,di 6 kelurahan, Kemuning,59.177,di 6 kelurahan, Ilir Timur 3.54.771 di 6 kelurahan,Gandus,53.700,di 5 kelurahan, Ilir Timur.1.-50.346 di 11 kelurahan, Ilir Barat.2 ,-49.524 di 7 kelurahan,dan terakhir Sematang Borang,43.520 di 4 kelurahan.
Inilah rilis yang resmi dikeluarkan KPU kota Palembang sebagai daftar pemilih sementara (DPS),yang sudah dilaksanakan coklit beberapa waktu yang lalu oleh petugas Pantarlih.
Dan KPU melalui PPK,dan PPS, menghimbau hendaknya warga masyarakat untuk mengecek keberadaan nama nya di DPS,bila belum tercantum sebagai pemilih untuk dapat mendaftar kan diri di kelurahan dengan membawa identitas diri.
Agar nantinya tidak kehilangan hak suara dalam pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 mendatang.
(Purwondo Palembang).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama