Perkawinan Terhalang AD Di KUA Cisolok Semakin Menemukan Titik Terang

SUKABUMI, Liputan12.com - Setelah membaca Pernyataan AD di kantor Law Firm MP & Rekan, yang kemudian dirilis dan dimuat di berbagai media Online salah satunya S,JMP pada tanggal ,9/5/2023. Dengan Judul Sepakat Bercerai,Ketika Suami Menikah Lagi,Ko Mertua Mengatakan Perkawinan Terhalang.

Menanggapi pengakuan AD (27) diduga telah melakukan perkawinan keduanya dengan seorang perempuan (RH) warga Kampung Cigadog Rt 002/007 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,pada tanggal 19 Oktober 2022. Terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok dengan nomor register :461/43/X/2023,tanpa ada bukti perceraian Sah secara Negara antara Istri Sah Pertama (Dini Octaviani) dengan Aji Darmawan.Sesuai akta nikah nomor register : 04/04/I/2020.di KUA Kecamatan Simpenan.

Menurut Tanggapan Dini Octaviani, bagaimana Orang Tua tidak marah dan sakit hati. Identitas Putri kesayangan satu-satunya diduga "dimatikan" statusnya.

Pembelaan Dia (Aji Darmawan) yang mengatakan bahwa Dini,meninggalkan anak dan suami.
Padahal fakta yang sebenarnya,Dini dianterin oleh suami(Aji Darmawan) ke rumah di Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan. Bahkan Dini minta ke Aji,untuk bermalam di rumah Orang Tua Dini dan bawa anak karena harus menete, karena Bapak pada Saat itu sedang sakit keras. Namun Aji tidak mau dan selama 3 bulan tidak tidak pernah menemui kembali,bahkan anak pun tidak pernah dibawa untuk di susui.

Lebih lanjut Dini menuturkan,pada saat Aji menceraikan Dini di KUA Simpenan,itu tidak ada kehadiran Dini dan Orang Tua. Dan KUA Simpenan mengeluarkan surat yang cacat formal,sehingga Dini dan keluarga dibuat bingung serta berpotensi menjadi alat bukti pelanggaran hukum.

Bagaimana mungkin pihak Dini dapat mengurus proses perceraian,sementara sebagai persyaratan utamanya surat nikah dua-duanya dan Identitas diri KTP dan KK dikuasai/ditahan Aji Darmawan.

Karena Aji Darmawan tidak bertanggungjawab,memberikan baik nafkah lahir maupun nafkah batin.waktu itu satu bulan setelah lahiran.Dini dan Bapak (Badin Hambali) walaupun masih kondisi sakit,karena pingin Sekai melihat anak dan cucunya,maksain datang 

"Tapi apa yang terjadi,anak Dini disembunyikan,Dini pun saat itu merasa shock dan sakit. Air ASI yang tidak keluar, terjadi rasa sakit akibat pembengkakan Payu dara. Sabar menunggu sampai menjelang Adzan magrib anak Dini tidak kunjung di pertemukan dengan keluarga. Dibujuk untuk mengantarkan Michelle(anak Dini) satu hari saja ke Rumah Keluarga Dini di Kampung Mariuk Desa Cidadap,sampai tiga bulan berlalu tidak kunjung di penuhi bahkan komunikasi pun di putus.," ungkap Dini.

Terkait pernikahan Aji dengan istri keduanya (RH),Aji menyatakan memberikan yang tunai kepada Oknum Petugas KUA Cisolok (WN),itu sebagai bahan atau alat bukti penyidik untuk menetapkan WN sebagai tersangka dengan pasal penyalah gunakan wewenang selaku pelayan publik,pungkasnya.

Pengacara Pelapor, Zardi Khaitami, SH, menjelaskan. Bahwa dari pernyataan Aji Darmawan yang di publikasikan pada tanggal 9 Mei 2023 di Media Online SJMP, mengindikasikan permasalah dugaan kasus perkawinan terhalang yang dilakukan AD, membuka tabir semakin terang benderang. Dan bagi penyelidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, agar segera meningkatkan status dan menetapkan tersangkanya.
"Kami minta segera meningkatkan status dan menetapkan tersangkanya serta segera menangkap," tegasnya.

Reporter: Ajid Alfaro

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama