PEMBANGUNAN JEMBATAN ABAIKAN TRANSPRANSI PUBLIK .


Bekasi.liputan12.com
Proyek jembatan desa sukaraja tanpa papan plang inpormasi proyek patut di pertanyakan pembangunan jembatan di kampung Pete cina RT.05 RW.07 desa sukaraja kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi .tanggal 17/5/2023

Pasalnya,pekerjaan proyek jembatan yg sedang berjalan tersebut tanpa ada papan plang inpormasi proyek,dari sisi safety juga mengabaikan penting nya alat pelindung diri (APD), tidak mematuhi peraturan prosudur keselamatan ,
Dan kurang peduli pada keamanan.

Saat di kompermasi liputan12.com. salah satu RT 05. setempat saat di temui di rumah nya tidak jauh dari lokasi proyek yang tidak mau di sebutkan nama nya.
Membenarkan bahwa plang papan proyek informasi belum terpasang 

"Tapi belum di pasang bang.sedangkan pekerjaan sudah hampir selesai .sangat di sayangkan dengan tidak terpasang nya plang papan nama .ujar nya.

Proyek jembatan yg berlokasi di desa Sukaraja tersebut ,tentu nya hal ini bertentangan dengan Perpres .tidak transparan ,dan tidak sesuai dana apa yg di tuang kan pemerintah.
Dalam undang _undang no 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)

"Tranparansi mutlak di laku kan .semua berhak tahu ,dana apa yang di guna kan harus jelas ,anggaran apa yang di guna kan proyek jembatan ADD apa APBD .masyarakat wajib tahu berapa nilai anggaran yang di tuangkan dari pemerintah.

Selanjutnya.di tempat yang berbeda liputan12.com menghubungi salah satu utusan kepala desa (Gondo) untuk mengelola pembangunan jembatan tersebut ,saat di hubungi lewat via WhatsApp tidak ada jawaban .

Pekerjaan proyek jembatan di desa Sukaraja ini anggaran bukan dari kantong pribadi , melainkan kan di bangun dengan uang rakyat dan pemerintah ,seharis nya pemerintah tersebut harus tranparan dan melaksanakan peraturan .setiap ada proyek pembangunan ,kepada masyarakat .

(Roan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama