Menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2005 Pol PP Tanjab Barat Tertipkan PKL


Tanjab Barat, Liputan12.com
-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar penertiban pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Parit 1 Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan.

Diketahui, bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2005 trotoar dan bahu jalan tidak boleh di gunakan untuk berjualan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjab Barat , melalui Kabid Penegakan Perda Agus Setiawan mengatakan PKL yang ditertibkan tersebut adalah pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan yang menimbulkan kemacetan, mengganggu pengguna jalan kaki serta menghindari pungutan liar Pihaknya juga memberikan imbauan.

"Penertiban ini kita lakukan dengan cara memberikan imbauan serta menggeserkan barang milik PKL yang memakan badan jalan dengan cara humanis serta persuasif," ungkapnya.

Dikatakan Agus, penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat ini telah dilakukan sesuai SOP, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib. "Alhamdulillah berjalan tertib. Kami juga berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman," jelasnya.

Priyanto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama