Literasi Pelaksanaan Verifikasi dan Rekomendasi Konsumen Pengguna BBM Tertentu

Palembang, Liputan12.com - Literasi Pelaksanaan Verifikasi dan rekomendasi konsumen pengguna bahan bakar minyak tertentu di Provinsi Sumatera Selatan yang di laksanakan di Hotel Aston Palembang, Rabu (23/5/23) 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan tidak akan disanksi hukum meski memberikan surat rekomendasi penggunaan Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jika tidak terlibat penyalah gunaannya.

Koordinator Perencanaan dan Pelaporan BPH Migas I Ketut Gede Aryawan memastikan hal itu saat menjadi narasumber kegiatan literasi pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi konsumen pengguna BBM minyak tertentu di Sumsel yang dilaksanakan di Hotel Aston.

I Ketut menegaskan agar OPD yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi tidak takut menjalankan tugasnya membantu masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan tupoksinya.

"Yang memberikan rekomendasi tidak akan kena sanki kalau tidak terlibat tapi kalau terlibat meski tidak memberikan rekomendasi atau paraf tetap saja akan kena sanksi karena menyalahgunakan peruntukan BBM subsidi," ujar I Ketut, Rabu (24/05/2025).

Dia juga merinci ketentuan yang menetapkan jenis kendaraan atau kegiatan sosial apa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditambahkanya, untuk kendaraan ada delapan jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi mulai dari sepeda motor pribadi, kendaraan angkutan, kereta api, kapal Pelni, kapal penyebrangan, kendaraan plat merah layanan umum milik pemerintah sepeti ambulans, hingga pelayanan umum yakni rumah sakit tipe C, panti asuhan, dan krematorium.

I Ketut mengatakan saat ini BPH memang telah menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan BBM subsidi yang salah sasaran misalnya kendaraan yang mengisi BBM subsidi melewati batasan maksimalnya dan lainnya.

Saat ini temuan itu masih dikumpulkan dan akan dibahas dalam rapat nantinya dan akan diputuskan sanski yang akan diberikan.

Tahun ini BPH MIGAS menetapkan kuota solar 17 juta kl dan berkaca dari realisasi tahun lalu diprediksi juga masih akan jebol. Jika itu terjadi maka bisa saja kuota akan ditambah agar hingga akhir tahun masyarakat yang berhak tetap bisa mendapatkan BBM subsidi.

Sementara itu Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menerapkan uji coba full cycle subsidi tepat di 5 provinsi Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Sumsel dan hingga pertengahan Mei 2023, pendaftar subsidi tepat di wilayah Sumsel telah menembus lebih dari 187 ribu unit kendaraan.
Sales Area Manager Retail Sumsel, Sadli Ario Priambodo mengatakan program subsidi tepat bertujuan mendata kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi.

Melalui pendataan, diharapkan penyaluran BBM berubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak.

Pertamina mencatat hingga saat ini transaksi pembelian biosolar menggunakan QR Code subsidi tepat di wilayah Sumsel telah mencapai 99%. Penggunaan QR Code Subsidi Tepat ini dapat melihat transaksi BBM subsidi yang tidak wajar.

Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung, masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi silahkan mendaftarkan kendaraannya melalui program subsidi tepat.

Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Tutupnya (Rian).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama