Kepsek SDN 22 Mesuji Timur, Pikun Saat DiTanya PIP, Papan Informasi Dana BOS, Ini Faktanya,,,???

Mesuji, Liputan12.com - Kamis 11 mei 2023, Kepala Sekolah SDN 22 mesuji timur kabupaten mesuji tepatnya di desa tanjung menang kecamatan mesuji timur kabupaten mesuji propinsi Lampung mendadak pikun saat awak media bertanya terkait program Indonesia Pintar (PIP) Dan papan informasi terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak nampak di ruangan kantor SDN 22 mesuji timur ini

Suparlan,S.Pd mengaku tidak tahu adanya undang-undang tersebut karna saya selaku kepala sekolah tidak pernah dapat perintah atau apa baik dari dinas atau dari mana saja ujar suparlan,S.Pd selaku kepala sekolah.

Lebih lanjut saat awak media bertanya brapa siswa sekolah sdn 22 yang dapat program Indonesia Pintar (PIP) dirinya mengaku bahwa sekolahan SDN 22 belum dapat program itu pungkas Suparlan,S.Pd
 
Ada Apa Dengan kepala Sekolah Dasar negri 22 mesuji timur ini sehingga tidak mau pasang papan informasi tentang penggunaan bantuan operasional sekolah ( BOS ) semoga tidak ada apa apa dan tidak terjadi pelanggaran meskipun sudah melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008

Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangat jelas

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

Ujang mirnas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama