Keluarga Korban Pernikahan Terhalang KUA Kecamatan Cisolok, Tidak Terima Identitas Putrinya Di Duga Di Palsukan

Liputan12.com"Sukabumi- 
Orang Tua Korban Pernikahan Terhalang DO (25) warga asal Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
Selaku orang tua saya tidak terima, identitas anak saya di duga dipalsukan AD (27),dengan tujuan untuk melaksanakan perkawinan keduanya dengan perempuan warga Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

"Kami selaku orang tua tidak terima pemalsuan identitas oleh AD,untuk kepentingan pernikahan kedua nya. Apalagi pemalsuan identitas tersebut menyangkut martabat dan harga diri keluarga yang harus di junjung tinggi. Menyangkut dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sangatlah luas. Baik secara psikis maupun harkat martabat sebagai manusia"ungkap Baidin Hambali(63) dan Siti Nastiti (55)
Selaku orang Tua dari DO.

Menurutnya,pihaknya meminta agar pihak Polisi penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,segera menetapkan tersangka dan .menangkap para terlapor yang terlibat dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak ini.

"Tidak ada alasan pihak kepolisian untuk berlama-lama menangani kasus ini, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah memenuhi unsur,"tegasnya.

Hal senada disampaikan Pengacara/Penasehat Hukum Korban, Zardi Khaitami, SH,membenarkan.bahwa untuk alat bukti permulaan sudah memenuhi unsur,apalagi yang kurang ?
Tanya Lawyer muda yang sedang menangani sejumlah kasus di Kabupaten Sukabumi ini.

Reporter: Ajid

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama