Di Duga Ijin praktik Br Dm, S. Kep. Di Ragukan

Sukabumi, Liputan12.com - Ketentuan Pasal 46 ayat (4) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan Praktik Keprofesiannya Wajib memiliki Surat Izin Praktik dengan kewenangan sesuai kompetensinya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Senin 22/05/2023 

Oleh karena itu secara perundang-undangan, menurut Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H., ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan dapat dijadikan acuan makna malpraktik yang mengidentifikasikan malpraktik dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Terkait Praktek yang di lakukan Br Dm S. Kep, yang katanya Tidak Memenuhi Syarat, terkait Legalitas Surat Tanda Registrasi Dan Surat Ijin Praktek
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), sehingga memicu pemantauan awak media, bila benar praktek tersebut anggap saja ijinnya sudah tidak berlaku lagi, persoalan ini harus segera di luruskan.

Observasi lapangan team awak media, 
Praktek Kesehatan yang dibuka oleh inisial Br Dm S. Kep, di sana tertera plang kecil yang menunjukan nomor STR : 1301511161258760 dan SIPP : 440 - 553.PR2/3910/DINKES/2018 serta Dokter yang bertanggung jawab untuk membuka praktek kesehatan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, seperti halnya yang di papan Br Dm, S. Kep kepada awak media pada tanggal 16 Mei 2023 di tempat prakteknya di jalan Cipanas Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok "saya tidak akan melakukan praktek, kalau tidak ada surat rekomendasi tentang ijin praktek kesehatan," ucapnya.

Lanjut inisial D ujarnya,
Bahwa praktek inisial Br Dm, S. Kep, praktek oleh tersebut di atas, terkait ijinnya diragukan, karena semua yang melaksanakan praktek-praktek baik Dokter terdaftar di Dinkes pemkab setempat, silahkan untuk menanyakan kepada pihak puskesmas dulu setempat tentang rekomendasi untuk menggali informasi terkait Br Dm, S. Kip tentang ijin praktek.

Kalau masih ada keraguan, bisa langsung cek cros cek ke dinas perijinan kesehatan, yang sekarang kepalanya orang jampang, sebenarnya tidak sulit untuk konfirmasi, kalau Br Dm ini seorang dokter, biasanya kemungkinan bisa kalau dokter untuk praktek mandiri, persoalan Br Dm, S. Kep, kalau di lihat dari papan informasi praktenya ada yang bertangung jawab, itu juga perlu di pertanyakan," terangnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan penuturan salah seorang dokter, observasi lapangan inisial E masih awak media "setelah saya lakukan observasi lapangan, justru menilai bahwasannya legalitas tersebut tidak jelas, karena pada saat di temui di tempat, Br Dm, S. Kep,tidak memperlihatkan bukti tersurat, di tambah menyerap informasi terkait Br Dm S. Kep, pernah melakukan pelanggaran malpraktek yang dugaannya, mulai persolan dari ijinnya dulu saja, terutama mengingat legalitas formal yang akan terus di cari kejelasan," tutupnya.

Reporter, Ajid Alfaro

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama