BPPH PEMUDA PANCASILA, ADVOKASI KORBAN PEMBUNUHAN DI MUBA.

Palembang, liputan 12 (17/5/23).

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila, provinsi Sumatra Selatan, akhirnya memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, Kepada keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Bayung lencir,Musi Banyuasin.

Korban Franky (33th) tewas di bunuh oleh Saripudin (44th),perkara menagih uang gajih, Dimana Saripudin Adalah bos tempat korban'bekerja.
Karena tersinggung, lantas terjadi lah cekcok dan berujung perkelahian yang akhirnya tersangka menikam korban dengan dengan obeng, hingga membuat korban tersungkur dan pingsan.

Meskipun perkelahian sempat dilerai oleh Nanang (saksi), namun korban sudah terkapar pingsan,dan saksi melarikan korban ke bidan  terdekat di desa Pangkalan Bayat.

Kejadian penusukan terjadi sekira jam,5.00 subuh,di rumah tersangka didesa pangkalan Bayat, dusun 1,Bayung lencir, Muba.

Korban adalah pekerja Sumur minyak bor,sebagai anak buah tersangka Saripudin, karena menjelang dua hari lagi lebaran, korban mendatangi rumah tersangka, untuk meminta upah nya sebagai pekerja.
Namun Naas bukan nya upah yang didapat, tapi justru pukulan, cekikan,dan tusukan,yang membuat korban harus mengalami luka lebam dan luka tusuk hingga akhir nya meninggal dunia.

Ternyata korban adalah saudara Kembar dari pengurus Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung lencir Muba,yang bernama Lendra, Yang berinisiatif meminta bantuan hukum kepada organisasi dimana dia bernaung,karena merasa ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Hal tersebut langsung disambut oleh pengurus Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Selatan.
Yang langsung menunjuk BPPH, Andri Adam ,SH MH, Sebagai ketua BPPH PEMUDA PANCASILA.
Untuk dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum,kepada keluarga korban, terlebih itu adalah keluarga besar Pemuda Pancasila, secara tuntas sampai keproses hukum, untuk mendapatkan keadilan.
Saat ini tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bayung lencir.
Namun BPPH, berjanji akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum, secara cuma-cuma/probono Kepada keluarga korban sampai kasus ini tuntas, dengan proses pengadilan yang dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan berkeadilan.
(Rusli Rahman Bachri,/Purwondo liputan 12.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama