Aliansi Geram: Minta Gubernur Jambi Batalkan Perda RT RW Tapal Batas Bersengketa.


Jambi Liputan12 | 
Masyarakat yang mengatas namakan aliansi Geram geruduk kantor gubernur jambi untuk meminta gubernur jambi Dr H Al Haris S,sos MH membatalkan perda RT/RW yang mana tampal batas antara kabupaten tanjung jabung barat dan tanjung jabung timur. 

Abdulah selaku korlap aksi meminta keras untuk tidak main main, pemerintah propinsi jambi harus membatalkan masalah RTRW yang sudah di sahkan dan masalah tampal batas, Kamis (11/05/2023). 

Perda RTRW tidak menjadi rujukan batas administrasi wilayah, sebalik nya RTRW pengguna batas administrasi yang di tetapkan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri.

Kegiatan orasi di sambut oleh perwakilan dari pemerintah propinsi Jambi di ruang sekda propinsi Jambi Kadis PUPR M.Fauzi menemui para masyarakat geram untuk menjelaskan di dalam ruangan panas di luar katanya batas adminitrasi ini dalam rt/rw tidak masuk dalam sektor migas dalam tampal batas di tanjung jabung barat 

Karna ini dalam bahasan kemendagri dalam menentukan di peraturan mendagri no 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah Agar tidak simpang siur di masyarakat tanjung jabung barat Agar dokumen yg di bahas di mendagri," Ujar Sekda

Abdulah meminta pemerintah provinsi Jambi meluruskan kepada masyarakat untuk tidak ada tampal batas antara Tanjabtim dan Tanjabar tegasnya. 

Priyanto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama