TERDAKWA, PENJUAL CHIP PERMAINAN SEKETER DIADILI HAKIM PENGADILAN NEGERI SIANTAR

PEMATANGSIANTAR, LIPUTAN12.xom - Para pencandu permainan judi Seketer ( higgs Domino ), Sudah banyak penjual dan pembeli chip ditangkap dan diadili diPengadilan Negeri Siantar.

Kini giliran M Pras Fadhilla disidangkan dan diadili di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Senin (3/4/2023). Ia ditangkap saat transaksi melakukan jual beli chip Higgs Domino.
Dalam Agenda persidangan pagi itu mendengarkan keterangan saksi Etik H Siregar, Daniel W Siagian dan Suryadi Simanjuntak masing masing anggota Polres Siantar.

Saksi yang melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual - beli chip.

Terdakwa ditangkap pada Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 20.45 Wib bertempat di depan Alfa Midi di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, kotamadya Pematangsiantar.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku sebagai agen yang mengumpulkan chip yang dihasilkan dari judi Higgs Domino untuk dijual kembali kepada pemain judi Higgs Domino.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Redmi Note 9 warna hijau yang terdapat Aplikasi Higgs Domino dengan ID 73269773 dan ID 100119881. Uang tunai sebesar Rp 5.525.000 dan 1 unit Handphone Radmi Note 9 warna biru milik Risman (penuntutan dengan berkas perkara terpisah).

"Terdakwa ditangkap saat transaksi dengan Risman sebagai pembeli," kata saksi.

Terdakwa Pras dalam keterangan menjelaskan jika ia melakukan jual beli chip Higgs Domino sudah 2 bulan. Dari hasil penjualan chip Higgs Domino, ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1B digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Jaksa Penuntut Umum Robert O Damanik menjerat terdakwa dengan UU perjudian melanggar pasal 303 KUHP. Untuk pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin depan.

"Untuk tuntutan sidang ditunda hingga Senin pekan depan," kata Ketua Majelis hakim Irwansyah P. Sitorus.

[P.M / kabiro]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama