SATNARKOBA POLRES SIANTAR,aman kan Pemuda Pemilik "GANJA"

PEMATANG SIANTAR - LIPUTAN 12 - Team Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan seorang pria inisial AR (48) atas kepemilikan ganja.

Tersangka AR diciduk team sat narkoba Polres Siantar dari Gang Bajigur, Jalan Medan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, kotamadya Pematang Siantar, Rabu 5 April 2023.

Dari keterangan tertulis yang diterima awak media LIPUTAN 12, pada hari Sabtu, (8/4/2023) Humas Polres Siantar menyebutkan tersangka AR diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian team sat narkoba Polres Siantar, datang ke lokasi sekitar pukul 16.40 Wib dan mendapati AR sedang duduk di sebuah tempat.

Saat mengamankan Tersangka AR, team sat narkoba Polres Siantar awalnya mendapati 1 buah plastik biru yang berisi narkotika jenis ganja.

AR mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di jalan Medan Simpang Rambung Merah, Sumber Jaya, kecamatan Siantar Martoba.

Dari lokasi itu team sat narkoba Polres Siantar, kemudian menemukan 2 paket ganja dan 52 paket ganja siap ecer dengan berat berat keseluruhan bruto 237,71 gram.

Saat diinterogasi, ia mengakui ganja tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial B. team sat narkoba Polres Siantar tidak berhasil melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud.

Selanjutnya tersangka AR dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar, untuk mengikuti proses hukum.

[ P.M / Kabiro Pematang Siantar ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama