PT Primanaya Disoal ! 15 Hektar Tanah Di Caplok.

Liputan 12.com.
15 Hektar tanah yang di jadikan galian tambang batubara PT Primanaya di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat provinsi Sumatra Selatan di caplok ,di duga dokumen hasil kong kalikong dengan mafia tanah ,ternyata tanah tersebut ada pemiliknya yang sah .

Dua surat tanah yang masing masing luasnya 10 hektar dan 5 hektar tersebut status tanahnya hak milik asal kebun karet yang selalu  bayar pajaknya oleh pemiliknya setiap tahunya .

Kini PT Primanaya harus bisa membuktikan status hukum alas hak di atas tanah seluas 15 hektar tersebut ,hal ini di katakan oleh Yanes Y Yans tenaga  ahli profesional kantor staf Presiden pada saat bersama warga yang menjadi korban 29/3/2023.

Yanes adalah ketua umum Organisasi Masyarakat ( ormas ) We love Jokowi yang membidangi pemberantasan kasus Mafia tanah kelas kakap ,dia ( Yanes ) terjun langsung ke lokasi lahan sesuai petunjuk alas hak milik warga .

Data yang bisa di himpun oleh liputan 12.com berupa surat tanah asal tahun 1981 yang merupakan tanah induk yang belum di daftarkan ke kantor Badan Pertanahan untuk jadi sertifikat ( SHM ) .

Saat di konfirmasi lewat whatshap oleh awak media Yans menjelaskan bahwa masyarakat kecil perlu mendapatkan hak nya sesuai alas hak nya yang sah  ,mengingat status tanah masih belum di sertifikatkan SHM sehingga harus di proses sesuai prosedur ( jubel,waris dan hibah ) 

Meski belum bersertifikat alas hak berupa segel tanah merupakan bukti kuat adanya riwayat asal usul tanah dan batas batanya yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang ,

Masih Yanes petunjuk Surat tanah yang obyeknya masih induk dan belum di daftarkan di kantor BPN untuk proses SHM biasanya sangat mudah di manipulasi data datanya oleh oknum mafia tanah kelas kakap .

Selanjutnya PT Primanaya harus ada pelepasan dari pemilik atau ahli waris dari empunya tanah,atau yang mendapatkan hak dari induk tanah seperti jubel,waris,dan hibah .

Surat segel tanah tahun 1981 merupakan bukti lama sebagai alas hak berdasarkan riwayat perolehan tanahnya ,batas batasnya ,luasnya dan nama pemilik hak miliknya artinya status tanah tersebut sudah ada pemiliknya atau tuanya atau empunya .

Kejahatan Mafia tanah kerap kali di terjadi pada saat ada peristiwa pembebasan lahan tanah skala besar ,mafia tanah bergentayangan menjalankan modusnya dengan menghalalkan macan cara termasuk memalsukan dokumen tanah seperti yang terjadi di kabupaten Lahat.....bersambung 

Fiq/ Her.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama