Polres Tegal Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Brong Hasil KRYD



SLAWI , LIPUTAN 12 . COM– Polres Tegal melakukan pemusnahan barang bukti berupa miras dan knalpot brong hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Halaman Lapangan Pemkab. Tegal pada Senin (17/04/2023) kemarin. KRYD ini telah dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 April 2023 lalu untuk mengawali Operasi Ketupat Candi 2023.

Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun mengungkapkan razia miras dan knalpot brong dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Tegal. Barang bukti razia terkumpul sebanyak 3.138 botol dan 270 liter minuman keras, serta knalpot tidak standart berjumlah 585.


“Jumlah yang dimusnahkan ini cukup banyak ya, ada yang berupa botol adapun yang masih berupa jerigen yang belum dimasukkan dalam botol-botol. Pada kesempatan ini bersama-sama dengan jajaran forkopimda dan kita semuanya memusnahkan hasil razia dari polres Tegal, bahwasannya kita menjauhi hal-hal yang dilarang,” ujar Sajarod.

Diharapakan aksi pemusnahan ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras dan tidak menggunakan kanlpot brong. Karena hal tersebut mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Tegal.

Aksi pemotongan knalpot brong disaksikan Bupati Tegal Umi Azizah. Sedangkan untuk pemusnahan miras secara simbolis, botol dilempar ke tengah tumpukan botol miras oleh Bupati, Kapolres dan Forkopimda sebagai wujud kebersamaan dalam memberantas miras di Kabupaten Tegal. 
Kemudian diratakan menggunakan buldozer. Sementara itu, terkait razia miras dan knalpot brong belum ada pelaku yang diamankan.

“ Kita tindak dengan tipiring untuk segera diproses mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga kita lakukan pembinaan terhadap para pedagang untuk tidak menjual kembali minuman keras yang dilarang,” pungkas Sajarod. (Ag)



Tags : Hukum dan Kriminal 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama