Polisi Ungkap Pembegalan, Berujung Pria Warga Simpanan Kab. Sukabumi Bikin Laporan Palsu.

Liputan12.com, Sukabumi - Modus ingin mengelabuhi istrinya sehingga berakting seolah olah di begal dan bikin laporan ke pihak kepolisian akhirnya terbongkar, DR (36), warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ini, yang telah membuat heboh didunia maya dan membuat sibuk aparat kepolisian akhirnya DR di tapkan sebagai tersangka membuat laporan palsu oleh pihak Polres Sukabumi.

Awal cerita DR pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 DR mengarang cerita bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan yang diakuinya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang
“ Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede pada saat kasusnya di Gelar Konferensi Press di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/04/23).

Kemudian DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram Kecamatan lengkong, ditolong warga yang melintas, kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.

“ dengan adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi dilokasi kejadian, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut,” Ungkap Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi.

Kemudian Maruly menjelaskan, Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa Handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp. 10.000.000.-, oleh DR dari salah satu Bank, pada saat dikomfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.

” Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” jelas Maruly.

Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“ Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,Dan saya menghimbau kepada masyarakat jangan membuat laporan palsu seperti DR karena kan berakibat kena masalah hukum dan terjerat pasal Pidana.PungkasNya

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, Satu unit sepeda motor, STNK, pakaian dan tas, Handphne serta sisa uang sebesar Rp. 4. 300.000,-.


Pres liris yang di gelar Polres Sukabumi di laksanakan di ruangan Aula Presisi Mako Polres Sukabumi Rabu 12/4/2023 .
Terlihat Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman dan Kasatreskrim AKP Dian Purnomo mendampingi Kapolres dalam pres liris tersebut.
(Ajid)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama