Pengacara Pihak Pelapor: Polisi Diminta SegraTetapkan Tersangkanya, Terkait Kasus Pernikahan Terhalang KUA Kecamatn Cisolok Kabupaten Sukabumi

Sukabimi, Liputan12.com - Kasus Perkawinan Terhalang yang diduga melibatkan banyak pihak.
Dengan terlapor AD (27) Warga Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Pelapor yang merupakan Istrinya yang sah DO (25) warga asal Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Dilaporkan sejak 16 Maret 2023 lalu, kini sedang ditangani Unit Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,Polda Jawa Barat.Pengacara Pelapor ,Zardi Khaitami,SH, dari Kantor Pengacara/Penasehat Hukum Zardi Khaitami, SH & Rekan, Sabtu, 29/4/23. Meminta Penyelidik Polisi, agar segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang sedang ditanganinya tersebut

Kami yakini sudah memenuhi syarat dan unsur bagi penyelidik untuk menetapkan Tersangkanya.Dua alat bukti permulaan sudah cukup, tegasnya.

Lebih lanjut Zardi mengkhawatirkan, terlapor melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, imbuhnya.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyelidik Polisi, termasuk terlapor, Kepala Desa, pihak KUA Cisolok.
Namun sampai saat ini menurut penuturan Pengacara yang sedang menangani sejumlah kasus di Kabupaten Sukabumi. Memandang kasus yang satu ini, merupakan kasus langka dan cukup mengedukasi bagi para penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi khususnya, umumnya di Indonesia.

Para pelayan Publik harus berhati-hati dalam menjalankan sebuah aturan, jangan karena hal yang sepele menurut kita tapi membuat fatal dan berdampak hukum, jelasnya.

Reporter.Ajid

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama