MAFIA TANAH BERMAIN DI PT.PRIMANAYA

Liputan 12.com lahat .

Persoalan penguasaan lahan oleh PT Primanaya yang beroperasi di Lahat Sumatera Selatan semakin hari semakin tersorot publik,apa lagi pihak staf ahli kantor presiden melakukan investigasi terjun langsung ke lapangan menghendus ada aroma mafia kelas kakap di bidang pertanahan untuk lahan tambang batubara di Dusun Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat provinsi Sumatra Selatan.

Apa lagi kejahatan dibidang pertanahan sedang mendapat perhatian khusus dari perbagai pihak tak hanya oleh masyarakat,pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi Lembaga Tertinggi Negara Presiden,DPR RI, Kejaksaan Agung RI,Polri,dan Mentri ATR/Kepala BPN.

Bahkan presiden Jokowi juga menegaskan Komitmen Pemerintah untuk mengurai konflik Agraria, mewujudkan Reformasi Agraria bagi masyarakat,serta memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.Presiden Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melindungi dan membekingi para mafia tanah,Presiden juga menghendaki agar para penegak hukum dan Lembaga Negara untuk memperjuangkan hak masyarakat dan penegakan hukum secara tegas.

Dalam berita sebelumnya sebuah tayangan Vidio liputan 12.vom Newssurya TV terjadi aksi penuntutan warga atas lahan tanah hak miliknya yang di kuasai oleh PT Primanaya,tidak main main jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan hektar yang pemiliknya hampir seratus orang .

NASRUL RT 001/001Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat memiliki lahan tanah seluas 200.000 M2 ( 20 hektar ) sesuai PBB dan Peta bidang Tanah yang di keluarkan oleh BPN serta dokumen identitas fisik tanah ( alas hak ) yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang pertanahan .

Liputan 12.com mencoba melansir dokumen lahan tanah milik NASRUL seluas 200.000 m2 ( 20 hektar ) yang GANYAMG mentah mentah oleh PT Primanaya tersebut supaya jeritan masyarakat kecil mendapatkan perhatian Presiden Jokowi bahwa begundal begundal mafia tanah kelas kakap ternyata kebal hukum di NKRI.

Tanah NASRUL asal usulnya berdasarkan dokumen di dapat dari Sudarwin Bin M Azis berdasarkan Surat keterangan JUAL BELI pada tanggal 21-10-2021 seluas 200.000 m2 ( 20 hektar ) seharga Rp 200 juta rupiah dengan nomor surat 1920/KB-11-1981 yang di tandatangani oleh kepala Desa dan saksi saksi di tandatangani di atas materai .

Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ( sporadik ) dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak, pada tanggal 21-10-2021 lokasi tanah wilayah Sungai Agung ,Desa Keban Kecamatan Lahat status tanah Hak Milik berupa tanaman kebun karet,Durian,Petai,Cempedak,dan pohon Jati luas 20 hektar .Batas batas Utara Blok :08-Sudarwin,Barat Hamud Akbar,Selatan Sudarwin dan Timur Sungudi SH Tentara Republik Indonesia.

Asal usul tanah hak milik NASRUL pemilik pertama tanah bernama A.Mardjani Bin Komri TNI berdasarkan surat keterangan Hak Milik Menurut adat dalam segel nomor 017/KB/V/1981 tanggal 3-5-1981 seluas 20 hektar sesuai dokumen aslinya .

Selanjutnya A.Mardjani Bin Komri TNI berdasarkan surat keterangan jual beli tanah kebun karet,durian,petei dan tanam tumbuh di dalam kebun seluas 20 hektar tersebut tertuang nomor surat segel : 358/KB/11)1981,di jual kepada SUDARWIN BIN M,AZIS pada tanggal 27-11-1981 sesuai dokumen aslinya .

Pemilik asal tanah A.Mardjani Bin Komri TNI di jual kepada SUDARWIN Bin M Azis kemudian di beli oleh NASRUL pada tahun 2021 dan dinkuasai secara fisik terus menerus sesuai pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ) atas nama NASRUL sesuai dokumen peta bidang tanah dari kantor pertanahan setempat .

Mentri ATR / BPN Marsekal TNI ( Pur ) Dr ( HC ) Hadi Tjahjanto SIP, mantan Panglima TNI menegaskan akan memberantas "MAFIA TANAH " yang selama ini di anggap telah merugikan masyarakat luas,pihaknya akan bekerja sama dengan instansi dan pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan agar MAFIA TANAH benar benar Musnah .

fiq/ her tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama