Gelar Paripurna Tentang Pertanggung jawaban Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Walikota Tahun 2022


Palembang, Liputan12.com, - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Provinsi Sumsel Gelar rapat paripurna Yang ke-6 masa persidangan.1 dengan agenda Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH. Didampingi Wakil Ketua 1 adzanu Getar Nusantara SH, Dan Wakil Ketua 2, Raden Muhammad Yusuf Indra Kusuma, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Palembang, yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Palembang, Kamis 6 April 2023.
Jawaban Atas Salah Satu Pandangan Ketua Fraksi PKS ”Yulfa Cindosari, Menyampaikan Agar Dapat Menggunakan Skala Prioritas dan Efisiensi Untuk Dibahas di DPRD Kota Palembang, Akhir Akhir ini Kota Palembang Dibuat Tidak Nyaman Dengan Adanya dan Meningkatknya Serta Maraknya Aksi Tawuran di Kota Palembang. Sebagaimana Disampaikan Oleh Kepala Kapolrestabes Palembang Angka Tawuran Lebih Tinggi Dari Tahun Yang Lalu. 

Aksi Tawuranpun Hampir Terjadi Setiap Hari Baik Siang Maupun Malam, khususnya Bahkan Sampai Menelan Korban Jiwa Untuk Itu Kami Fraksi PKS Kota Palembang Meminta Kepada Pemerintah Kota Palembang Bersama Pihak Pihak Yang Terkait Mengatasi Dengan Cepat atas Maraknya Aksi Tawuran Tersebut Agar Dapat Mengembalikan Rasa Aman Dan Nyaman Warga Kota Palembang. 

Lanjut Fraksi PKS Meminta Kepada Pemerintah Untuk Dapat Kembali Menstabilkan Harga Harga Sembako Karena Terlihat Di bulan Ramadhan ini Hampir Semua Harga Sembako Mengalami Kenaikan. 

Selain itu Agar Dapat Melakukan Penambahan Kuota Pada Anggaran Pemerintah Daerah Atau APD Tahun 2023 Untuk Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan Agama islam (PAI) Yang Lulus pepes Yang Belum Masuk Anggaran 357 Guru, Mengingat Pengabdian Guru PAI ini Menjadi Sumbangsih Besar Untuk Pemerintah Kota Palembang Dalam Menjalankan Tugasnya. 

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Khususnya Pendidikan Agama Sesuai Dengan UUD Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Bahwa Guru Dituntut Memiliki Kualifikasi Akademi Kompetensi, Sertifikat Pendidik, Sehat Jasmani Dan Rohani, Serta Memiliki Tujuan Pendidikan Nasional. 

Serta Meminta Kepada Pemerintah Untuk Memperhatikan Pemeliharaan Secara Rutin Terhadap Pasilitas Pasilitas Umum Seperti Jalan Jalan Yang Masih Banyak Rusak Sampah Yang Masih Berhamburan Baik Dijalanan Atau Ditempat Tempat Umum, Lampu Jalan Yang Masih Banyak Mati Serta Pohon Pohon Besar Baik Yang Berada Dipinggir Pinggir Jalan Protokol Ataupun Berada Di permukiman Warga Sehingga Tidak Ada Musibah Yang Terjadi Menimpa Masyarakat Kota Palembang. 

Lanjutnya Meminta Kepada Pemerintah Untuk Bersikap Tegas Terhadap Pemilik Pengelola Pengusaha Klub Malam Bar Diskotik Karaoke, Cafe, Panti Pijat Yang Masih Beroperasi Dan Tidak Mematuhi Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 9/SE/PP/2023 Tentang Operasional Tempat Hiburan Restoran Rumah Makan Dan Panti Pijat, Selama Bulan Suci Ramadhan, Pungkasnya. 
(Mursalan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama