Palembang liputan 12 (12/4/23)
(Sumber ig @kpupalembang)
Sesuai dengan jadwal tanggal 06 April 2023 - 11 April 2023 KPU Kota Palembang mencetak dan mendistribusikan DPS kepada PPS se-Kota Palembang melalui PPK. Pada hari ini 12 April 2023 PPS Kelurahan Sukabangun telah mengumumkan DPS dengan cara menempel Daftar Pemilihan Sementara (DPS) di Kantor Kelurahan Sukabangun.
Tanggal 12 April 2023 - 02 Mei 2023, menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), apabila ada warga Kelurahan Sukabangun yang belum termasuk dalam daftar DPS silakan memberikan tanggapan dan masukan dengan mengisi formulir yang sudah di sediakan di Sekretariat PPS Sukabangun serta membawa Fotocopy KTP dan KK, untuk ditindaklanjuti ke KPU Kota Palembang agar terdaftar sebagai Pemilih Pemilahan Umum 2024 nanti.
Ketua PPS kelurahan yang biasa akrab dipanggil Pepen, berharap nantinya pelaksanaan Pemilu 2024, khusus dikelurahan Sukabangun tidak ada lagi permasalahan mengenai data dan mata pilih, sehingga semua warga sukabangun terpenuhi hak pilihnya di pesta demokrasi tersebut.
(Purwondo Palembang)
Posting Komentar