Anggota Kodim 0622 Sukabumi Berhasil Menangkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Golongan (G) Remaja Asal Aceh Utara

LIPUTAN12.com, SUKABUMI -
Peredaran Obat terlarang masih marak di lingkungan masyarakat kita terutama Pelajar ,salah satunya di kecamatan Surade tapi dengan responsif menerima aduan dari masyarakat salah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Selasa (4/4/2023).

Anggota kodim 0622 yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jalan Raya Cirangkong Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

” Barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer,” kata anggota TNI, Rabu (5/4/2023).


 Ia menyebut, adanya Informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. pihaknya lakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.

” Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Surade,” pungkasnya.

Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan.

Saat ini pelaku sudah di amankan dan dalam penanganan Pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Pewarta.Ajid

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama