Tim Tabur Kejati DKI Jakarta Ringkus Korupsi Anggaran Kementerian Kesehatan

Liputan12.com - Jakarta,-
Jajaran Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan Terpidana Devi Sarah (60) di rumahnya yang beralamat di Jalan Gugus Depan 1 No.13 Rt.001 Rw.004,Bekasi,Jawa Barat,Rabu (15/03/23) sekira pukul 18.07 WIB.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan bahwa terpidana terlibat kasus korupsi terkait Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2010.

"Setelah lakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama,akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana." Ucapnya dalam siaran pers,di Jakarta,Kamis (16/03/23).

Setiawan menerangkan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami,usai tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

"Tetapi pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif serta bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta." Terangnya.

Setiawan menjelaskan terpidana Devi Sarah merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan,Kementerian Kesehatan.Dalam perjalanan kasusnya,tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

"Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas,sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.Namun pada kenyataannya,sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif."Jelasnya.

Setiawan menegaskan penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah

"Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta." Tegasnya.

(Nofan).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama