Liputan12.com
Liputan12 Sukabumi-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang perempuan muda Berinisial S (22) yang merupakan tersangka kasus investasi bodong. warga kampung Cibuluh,Desa Langkap Jaya,Kecamatan Lengkong ,Kabupaten Sukabumi,Provinsi Jawa Barat.
Pelaku menipu korban nya, dari mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan dilaporkan nya pada tanggal 23 Februari 2023.dengan total kerugian 2,7Miliar.
Kapolres Sukabumi,AKBP.Maruly Pardede mengatakan "modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengajak atau melakukan Investasi dengan mengiming-imingi keuntungan melalui media Sosial yaitu,mendapatkan profit 20%,-50%.kepada korban.
kemudian untuk modal tidak akan berkurang apa lagi sampai hilang
Sementara korban yang di datangkan sebanyak 60 orang,yang dirugikan pra korban yaitu sebesar 40 juta - 50 juta
Selain itu,para korban percaya karena,setiap menjalankan aksinya pelaku (S) selalu membawa contoh berupa barang,seperti tas dan pakaian,
Sementara Korban yang kita daftarkan sebanyak 60 orang dengan kerugian masing-masing bervariasi,dari Rp 50 juta, sampai 130 juta."ucap nya.
Maruly menjelaskan investasi bodong yang dilakukan tersangka ini untuk menutupi utang-utangnya. Dari tangan pelaku (S), polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).3 buah Handphone,dan puluhan Tas.
Untuk memperkuat bukti, Polres Sukabumi juga berkoordinasi pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka (S) dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Reporter.Ajid
Posting Komentar