Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Remaja Pengedar Narkotika Jenis Sinte Senilai 1 Miliyar Rupiah



Liputan12.com - Bekasi,-
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi lakukan gelar Press Release Ungkap Kasus Remaja Pengedar Narkotika Jenis Sinte yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada Maret 2023.

Press Release dilaksanakan di pelataran Gedung Humas Polres Metro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan,Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,Jum’at, (24/03/23) siang.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi,mengatakan tersangka merupakan Pelaku Tunggal yang berhasil diamankan dengan cara tangkap tangan di  Kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku berinisial MRF Laki-laki berusia 23 tahun asal Ciracas Jakarta Timur.Berdasarkan keterangan release,pelaku mencari sasaran pembelinya di Kabupaten Bekasi,dia melakukan aksinya dengan cara berjualan atau melakukan transaksi secara online melalui platform Instagram."Ucapnya.
Kapolres menerangkan,sasaran peredarannya di wilayah Kabupaten Bekasi jadi penggunaan awal memang di kabupaten Bekasi dan kasus berkembang sampai pelaku ditangkap di daerah Jakarta timur.

"Barang bukti yang diamankan antra lain Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorila sebanyak 847 Gram,Bahan Baku Bibit Sintetis  797,59 Gram,alkohol berjumlah 4 Botol, adapun Handphone yang dipakai transaksi oleh korban serta beberapa lainnya merupakan alat pendukung untuk produksi Sinte."Terangnya.

Kapolres menjelaskan berdasar banyaknya barang bukti yang diamankan,apabila dikembangkan berdasar penghitungan bisa menyelamatkan 70.000 jiwa, mengingat bibit Sinte yang dipakai dapat memproduksi sinte dari awalnya 797 Gram bisa menjadi 79 Kilogram.

“Bahan baku ini jika dijadikan tembakau Sinte dari 797 gram bisa jadi 79 kilo gram, jadi kita penghitungannya kesitu."Jelasnya.

Hukuman yang disangkakan untuk kasus ini berupa  penerapan Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 6 sampai dengan 20 Tahun.

(Nofan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama