Pemerintah Tiyuh Pagar Buana "Abaikan UU.Keterbukaan Informasi Publik .


Tulang bawang barat ( Lampung ) Liputan12.com – 

sabtu 01 04 2023 //
Dugaan tidak patuh terhadap undang-undang, dan terkesan abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008: tentang keterbukaan informasi publik (KIP) itu terjadi di tiyuh Pagar buana kecamatan way kenanga, kabupaten tulang bawang barat.

Bukan Tanpa sebab, awak media menulis berita terkait pembangkangan terhadap undang undang, pasalnya saat awak media datang mengunjungi pada hari kamis tanggal 30 maret 2023. kantor tiyuh Pagar buana nampak tidak ada papan informasi terkait bantuan langsung tunai (BLT).

Sekdes dan kaur tiyuh yang ada pada saat ada tim media, mengatakan kepada media bahwa "kami tidak tau, dan kalaupun tau ,tidak mungkin kami pasang sebab jika dipasang akan menimbulkan kegaduhan "ujar sutrisno selaku sekdes kepada media.


Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). sangat jelas setiap informasi dari badan publik ,itu adalah hak setiap warga negara Republik indonesia

 
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999.
" berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain ,atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah.

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum.
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

Liputan12.com

Ujang mirnas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama