Palembang, liputan 12 (3/3/23)
Penjeraan tidak harus berakhir di penjara,dan keadilan hukum tidak mesti di meja pengadilan, itulah sesungguhnya yang dimaknai dalam istilah restoratif justice,bagi pelaku,dan korban dalam satu perkara hukum.
Hal ini terjadi pada (Er) seorang janda beranak tiga, sebagai pelaku pencurian sayur,di lapak sayur (Ed), yang beralamat di jalan Malaka RT 34 Kelurahan sukabangun kecamatan Sukarami kota Palembang.
(Er) yang tertangkap cctv di warung tersebut,sedang beraksi mengutil beberapa jenis sayuran dan lauk pauk,sengaja di monitor oleh korban,karena pencurian tersebut sudah sering terjadi.
Karena aksinya dipergoki tersangka Warga RT 17 sukabangun ini melarikan diri,dan meninggalkan sepeda motor nya.
Kemudian korban langsung menghubungi RT setempat dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan babinkamtibmas Polsek Sukarami.
Kemudian hal itu ditindak lanjuti pihak Polsek dengan melaksanakan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
Seiring dengan itu,Deny Akbar, selaku kepala kelurahan sukabangun, turun tangan dengan memanggil kedua RT tempat korban dan tersangka,yang juga melibatkan ketua forum RT/RW.
Hal ini dilakukan untuk memediasi kedua belah pihak, untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban.
Ternyata langkah tersebut disambut baik kedua belah pihak denga sama sama hadir di kantor lurah sukabangun, untuk melaksanakan mediasi dan tercapainya perdamaian atas kasus pencurian tersebut.
Deny Akbar sebagai lurah juga sudah menerapkan sistem Good and wise government diwilayahnya, untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut pada warga nya.
Pemerintahan yang baik dan bijaksana memang diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan meminimalisir permasalahan hukum, menjadi lebih bijak dan berkeadilan.
Setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak,yang kemudian dituangkan kedalam surat perjanjian yang disaksikan oleh Rusli RT.34,dan Bu Elvi RT 17,yang juga di hadiri Babinkamtibmas, Aiptu Murdiono,ketua forum RT dan RW, Rusli Rahman Bachri,juga korban dan tersangka.
Hal ini untuk dapat dipergunakan sebagai penghentian perkara di kepolisian, karena telah terjadi kata sepakat untuk berdamai.
Purwondo Palembang.
Posting Komentar