Kabid tata ruang Nugroho sebut proyek jalan siduk sukadana galian C, diduga belum kantongi izin


Kayong Utara kalbar Liputan 12 com 

Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU kabupaten Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP. Jum’at (24/3/2023)

 
“Material tanah lempung sebagai timbunan proyek jalan Siduk Sukadana Kayong Utara dipertanyakan. Pasalnya, PT Bayu Karsa Utama sebagai pelaksana diduga memperolehnya dari kawasan dekat dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).

“Tambah nya Menyangkut adanya dugaan material yang diambil dan digunakan untuk proyek penimbunan jalan provinsi yang saat ini tengah dibangun, Nugroho mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi tersebut dari berbagai sumber.

” Kalau yang ini saya belum tau, tapi kalau dari info teman – teman seperti itu, karena mereka lihat material dibongkar di jalan provinsi,” kata Nugroho.

"Sebagai informasi, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kemudian Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan bisa dipakai untuk menjerat pelaku baik perseorangan ataupun perusahaan yang menerima, menampung, mengangkut atau memperoleh hasil material tambang ilegal.tutup nya

M/Kalbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama