Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Praktek Penyebaran Konten Video Pornografi

Liputan12.com - Jakarta,-
Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live yang mempertontonkan secara live streaming.

Akibat aksi tidak senonoh tersebut polisi mengamankan Dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19) dan seorang pria DSP (33).

Keduanya perempuan itu berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).

Dimana kasus tersebut terbongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun diantaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan,mengatakan,dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 3 orang pelaku.

"Ketiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya,PP alias Upil (sebagai Host),LS alias Yayang (sebagai Host) dan DSP (33) sebagai agency." Ucapnya saat press conference di Mapolres, Selasa (14/03/23).

Kompol Andri menerangkan,pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua host tersebut di tempat berbeda,untuk pemilik akun @upil adalah PP ditangkap di daerah Jalan H. Som,Pondok Pucung,Pondok Aren Kota,Tangerang Selatan.pemilik @yayang adalah LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.dan pemilik agensi berinisial DSP,ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem,Pisangan Timur,Pulogadung, Jakarta Timur.

"Dari aplikasi tersebut,personil melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku.Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda." Terangnya.

Kompol Andri menjelaskan,ada 14 barang bukti diamankan mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live,kemudian handphone,buku,serta hasil screenshot pornografi.

"Aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan." Jelasnya.

Kompol Andri melanjutkan,dari hasil live tersebut,ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.

"Dari hasil penyelidikan,kami itu sudah lebih dari tiga bulan,dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya."Lanjutnya.

Kompol Andri menambahkan,selain tiga pelaku tersebut,pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.

"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing." Imbuhnya.

Kompol Andri menegaskan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Acaman pidananya di atas 5 tahun." Tegasnya.

(Nofan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama