CEK NIK KTP: di SIPOL KPU..

Palembang, liputan 12 (30/3/23).

Gerah dan kaget mamanya tercantum menjadi salah satu partai politik peserta pemilu.
Ani Mulyani, Kamis pagi mendatangi kantor KPU kota Palembang.
Untuk mengklarifikasi dan membuat pernyataan atas diri Nya yang tidak pernah mendaftar atau ditunjuk menjadi pengurus partai politik.

Berbekal informasi yang didapat dari SIPOL (Sistem informasi Politik)milik KPU,yang namanya dinyatakan sebagai pengurus satu partai politik,dan khawatir hal ini akan mempengaruhi dedikasi nya ,sebagai ketua RT yang sebaiknya bukan dari pengurus partai yang aktif ,Ani Mulyani yang beralamat di jalan RA.Abusamah,yang juga sebagai ketua RT 36 kelurahan sukabangun, sukarami ,kota Palembang.
maka ia merasa perlu mengklarifikasi dan melaporkan temuan nya ,ke kantor KPU kota Palembang.

Pengaduan dan klasifikasi nya diterima oleh KPU kota Palembang, dengan diberikan ruang klarifikasi dengan mengisi formulir MODEL: TANGGAPAN MASYARAKAT -PARPOL.,yang isinya menyatakan dirinya tidak pernah menjadi pengurus partai politik yang dimaksud dalam SIPOL tersebut.

Ketika ditanyakan dari mana asal diri nya terdaftar sebagai pengurus partai, KPU menyampaikan,hal tersebut didaftarkan seseorang yang tidak disebutkan namanya, yang tak lain adalah sahabat Bu Ani sendiri.
Dan ketika di konfirmasi lewat telpon,yang bersangkutan mengakuinya dan meminta maaf.
Karena dianggap hal ini adalah bentuk dari kelalaian sahabatnya yang tidak menginformasikan hal tersebut,Bu Ani tidak membawanya keranah hukum,dan memaafkan kejadian tersebut.

Untuk memulihkan keadaan, butuh waktu dua bulan,barulah nama Bu Ani Mulyani bisa terhapus dari daftar pengurus partai dimaksud, ujar salah satu petugas KPU kota Palembang.

Hal semacam ini tidak saja terjadi dalam pelanggaran pendaftaran pengurus partai,tapi nomer NIK KTP dapat disalahgunakan dalam banyak hal, Ilegal, termasuk penipuan menggunakan informasi kependudukan.
Kita mesti harus lebih berhati hati menyerahkan nomor KTP atau pun dokumen lainya kepada pihak yang tidak semestinya.
Agar penyalahgunaan data untuk kepentingan pribadi dan golongan dan tujuan tertentu tidak terjadi pada kita.
(Purwondo Palembang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama