Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa. Melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan pernyataan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan Ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Jadi Kementerian PANRB RI mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang pukul 15.00 yang bekerja selama 5 hari di bulan Ramadan,Hal yang sama diberlakukan bagi ASN dan karyawan di lingkup Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Kabalai Hendro Satrio M.K, S.T M.T saat dihubungi lewat Wa mengatakan bahwa pemberlakuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H sesuai dengan surat pemberitahuan dari Sekjen Kementrian PUPR yang mengacu dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tertanggal 20 Maret.2023.
ASN di instansi pemerintah yang bekerja 32,5 jam. Selama 5 hari kerja yakni waktu masuk pukul 08.00 istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 dan bisa pulang pukul 15.00. Khusus hari Jumat, jatah istirahat satu jam pada pukul 11.30-12.30 dan bisa pulang 30 menit lebih lambat.
Namun karena dilingkup kerja PUPR sifat pekerjaannya memerlukan ketentuan lain, maka jam kerja bisa diatur sesuai situasi dan kondisi
Dengan dermikian pelayanan publik berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN serta tidak mengganggu bagi yang sementara menjalankan ibadah puasa
Posting Komentar