BAZNAS Sampaikan Fatwa MUI Mengenai Perubahan Takaran Zakat Fitrah dari 2,5 Kg jadi 2,7 Kg



TEGAL , LIPUTAN 12 . COM - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal, Harun Abdi Manaf menyampaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 mengenai Perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg. 

Hal tersebut disampaikan Harun pada saat acara Pentashorufan Ramadhan dan Dialog Interaktif Bersama Wali Kota Tegal di Pendopo Kelurahan Margadana, Rabu (29/03/2023) sore.


Harun mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan takmir masjid dan mushola se-Kota Tegal pada bulan Desember  2022 untuk mendapatkan informasi adanya fatwa MUI, bahwa takaran untuk zakat fitrah dalam bentuk beras bertambah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg. "Kalau dirupiahkan menjadi Rp45.000. Monggoh itu nanti diurus oleh panitia penerimaan zakat fitrah di mushola dan di masjid, jumlahnya yang diterima berapa, dan yang dibagikan berapa kemudian Baznas tinggal terima laporannya mawon," ujarnya.

Harun menyebut, Baznas tidak akan mengambil beras maupun mengambil uang di mushola maupun masjid masing-masing, termasuk kalau ada yang mau zakat Mal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dipersilakan untuk dikelola.  "Baznas hanya butuh laporannya saja," tegas Harun.

Harun mengatakan bahwa Baznas sudah mengirim surat kepada Wali Kota Tegal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal supaya membuat surat kepada toko-toko yang menjual beras zakat fitrah agar kemasannya bukan 2,5 kg lagi tetapi 2,7 kg.


Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada para mustahik yang hadir. "Pada sore hari ini saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Bapak/Ibu sekalian bisa bersilaturahim, tentunya kegiatan ini adalah jalinan komunikasi antara Pemerintah Kota Tegal dengan seluruh masyarakat," ujarnya.


Selanjutnya Wali Kota Tegal, didampingi oleh Ketua Baznas Kota Tegal, Camat Margadana dan Ketua FKUB Kota Tegal menyerahkan bantuan secara simbolis kepada marbot dan modin dari empat kelurahan yaitu dari Kelurahan Margadana, Cabawan, Krandon dan Kaligangsa dengan total sebanyak 98 penerima. Masing-masing penerima mendapat bantuan berupa uang dan beras seberat 10 kg serta bingkisan berbuka puasa. 

Selain itu, turut diserahkan juga bantuan biaya berobat dari Baznas untuk warga yang menderita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan dialog interaktif Wali Kota dan para modin dan marbot. (Ag)



Tags : Daerah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama