Bangunan Kantor Cukup Megah "SDM Pejabat diduga Bobrok", pemkab Toba Terdiam Saat dikonfirmasi


Toba. Liputan 12.com
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin Bapak Bupati "Ir.Poltak Sitorus,M.Sc" mulai memunculkan polemik yang mengarah pada kebobrokan birokrasi, hingga dugaan korupsi semakin bermunculan.

Adapun kebobrokan birokrasi Pemkab Toba itu terkait administrasi  penggunaan dan pengelolaan APBD Pemkab Toba beberapa tahun lamanya.

Permasalahan terkait keboborokan birokrasi dan administrasi itu terendus tatkala penggunaan dan pengelolaan Dana APBD Pemkab Toba itu disampaikan salah seorang penggiat korupsi berinisial S.Tambunan menerangkan pada awak media agar Pemkab Toba perlu memperhatikan birokrasi sebab akan berdampak pada sistem administrasi. Dimana S.Tambunan menyebut bahwa Pemkab Toba perlu memperbaiki birokrasi saat ini agar tidak selalu menjadi perbincangan masyarakat terkait buruknya administrasi itu.

Adapun permasalahan administrasi Pemkab Toba yang menjadi permasalahan itu terkait surat masyarakat/media yang tidak direspon/tidak dijawab pihak Pemkab Toba.

Ketidak adanya respon atau ketidak mampuan Pemkab Toba dalam menjawab surat juga dialami awak media saat melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi tertulis terkait realisasi Dana dan realisasi PAD atas Penyertaan Modal Pemkab Toba mencapai Rp 35 miliar. Dimana surat ditujukan pada Bapak Bupati Toba "Ir.Poltak Sitorus,M.Sc" namun sampai saat ini Bupati Toba belum mampu menjawabnya secara langsung atau tertulis. Penelusuran surat media begitu sangat rumit, mulai dari penerimaan surat dituliskan dengan atas nama Bupati Toba, namun ternyata diterima oleh Bagian Umum, berlanjut ketangan Sekda Toba dan kembali didisposisikan ke Kaban BPKPD Toba, hingga Kaban BPKPD tidak mampu menjawabnya sebab Kaban BPKPD tidak terlibat langsung terkait hal tersebut.

Untuk itu awak media berharap agar Bapak Bupati Toba "Ir.Poltak Sitorus,M.Sc" mestinya mampu menjawab terkait surat konfirmasi/klarifikasi tertulis itu, dimana fakta terkait hal tersebut merupakan bagian dari Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Bupati Toba (LKPJ) sebab hanya oknum yang terlibat langsung melihat dan mendengar mestinya menerangkan hal tersebut "bila dipaksakan orang lain menjawabnya akan berdampak pada dugaan keterangan palsu". Regulasi aturan hukum juga menegaskan bahwa segala penggunaan dan pengelolaan Dana APBD/APBN harus sesuai dengan prosedur hukum agar tidak memunculkan opini buruk di masyarakat "Bangunan Kantor Cukup Megah tetapi SDM Pejabat diduga Bobrok".

J.tambunan SH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama