Liputan12.com - Pemerintah kota Palembang, instruksi kan seluruh kelurahan remajakan pengurus RT/RW selesai Desember 2022,yang mengacu pada Perda kota Palembang no 2th.2022,pengganti Perda no 8 th 2007.
Hal berkaitan dengan menyambut PEMILU serentak 2024,
Berbagai macam opini,dan hiruk-pikuk komentar, mewarnai nuansa Pil RT disetiap kelurahan,yang dikaitkan dengan PEMILU 2024.
Namun berbagai kalangan juga semakin cerdas menyikapi tahun politik yang semakin menghangat.
(PURWONDO,plg)
Posting Komentar