Parah Kepala Sekolah SMP 15 Mesuji Selain Pungli Juga Diduga Manipulasi Jumlah Siswa ini Faktanya???

Mesuji liputan 12.com 

20 Desember 2022 dugaan kepala sekolah SMP 15 Mesuji Bukan tak beralasan saat Tim media berkunjung kesekolah tersebut Tim media bertemu dengan dua orang guru, satu diantara mereka yang bersedia menjumpai Tim yang datang kesekolah SMP 15 mesuji

Lebih lanjut guru ini mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada sedang ke dinas pendidikan mesuji pak, kemudian kami tanya seputar jumlah siswa guru yang enggan menyebutkan namanya kalau jumlah siswa nanti saya harus lihat data, sambil berlalu tinggalkan Tim dan menuju meja komputer sambil langsung oh maaf jumlah siswa SMP 15 ada 126 seratus dua puluh enam siswa, ujar sang guru padahal siswa yang terdaftar di dapodik berjumlah siswa laki laki ada 76 siswa dan siswa perempuan berjumlah 63 total siswa 139 kenapa kata guru ada 126 apakah yang 13 ada lebih data siswa

Tim media yang datang kesekolah sebelumnya berhasil wawancara dengan beberapa orang tua siswa dan mereka

mekatakan benar ada iuran sejumlah 

Rp 750 000 tujuh ratus lima puluh ribu ditambah uang studi tour Rp 400 000 empat ratus ribu rupiah

Padahal didalam undang-undang saber pungli itu dilarang keras namun mengapa hal ini masih terjadi di sekolah SMP 15 mesuji

Diterangkan dalam ketentuan pasal 9 ayat 1 permendikbud nomor 44 tahun 2012 Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, 

Kemudian didalam pasal 181 di pengaturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan Pungutan kepada peserta didik,

Didalam pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsinya tapi undang-undang tinggal undang-undang tidak ada kepala sekolah yang takut akan ancaman undang-undang

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan


UM & tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama