Kepala Sekolah MTS Darul Hidayah labuhan Maringgai Diduga Tak Bagikan Dana PIP Pada Siswanya ini faktanya,,,???

Lampung timur liputan12.com

Selasa 20 Desember  2022 kepala sekolah MTS Darul Hidayah Labuhan maringgai  yang tepat nya berada di desa Sri mino sari kecamatan Labuhan maringgai kabupaten Lampung timur

Lebih lanjut saat awak media bertemu dengan beberapa siswa mts di sekolah mts darul hidayah yang enggan sebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) 

Ketika ditanya terkait berapa dapat bantuan PIP tersebut mereka menjawab secara kompak bahwa kami pernah dipanggil oleh pak rosid di suruh tanda tangan di atas materai yang kami tidak tau isinya apa PIP itu kami tau nya dapat tapi kami tidak tau ujar beberapa siswa yang sempat bertemu dengan awak media,

Dari Penjelasnya siswa tersebut menyadari bahwa bantuan tersebut berjumlah Rp 750 000 tujuh ratus lima puluh ribu rupiah kami juga tidak tau uang itu untuk bayar apa dan berapa jumlah uang yang dibayangkan pak, pungkas siswa

Saat Hendak di kompirmasi kepala sekolah mendadak raib hilang entah kemana  sementara bendahara sekolah sebut saja rosid yang awalnya siap menjanjikan mempertemukan kepala sekolah juga tiba tiba menghilang dan memblokir no wastapp awak media yang menjupmpainya,

Ada Apa sebenarnya dengan mts darul Hidayah yang ada Labuhan maringgai ini kok sebegitu tersembunyi 

Jelas didalam pasal 372 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan HAK suatu benda yang sama sekali atau sebahagianya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,

Ditambah lagi dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme

Cita-cita presiden Republik Indonesia Ir H joko widodo agar negara yang ia pimpin dapat bersih dari korupsi bagi punggug merindukan bulan 

Kepala sekolah saja berani melakukan tindak pidana korupsi apa lagi diatas kepala sekolah, harapan bangsa Indonesia untuk mencapai hidup makmur  itu harapan hampa kalau semua aparatur negara tak ada yang takut pada undang-undang

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,  

Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, liputan 12.com melaporkan 


UM & tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama